Ponsel impor akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku untuk hampir semua produk ponsel impor. Demikian penjelasan dari Menteri Perindustrian M.S Hidayat pada hari Senin, 7 April 2014 di kantornya.
Tujuan ponsel impor dikenakan pajak barang mewah adalah untuk mengendalikan impor dan meningkatkan ekspor industri. Pemerintah belum menetapkan spesifikasi minimal atau batas bawah dari ponsel impor yang dikenai pajak barang mewah, namun demikian bisa dikatakan hampir seluruh ponsel impor dengan harga dibawah Rp 5 juta akan turut dikenai pajak barang mewah.
Tahun lalu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pajak barang mewah 20% untuk smartphone berharga diatas Rp 5 juta. Tahun 2013, impor ponsel, komputer genggam dan tablet mencapai 55 juta unit dengan nilai U$ 3 miliar (Rp 33 trilyun). Nilai rata-rata per unitnya diasumsikan sebesar Rp 600 ribu. Sekitar 15% diantaranya diperkirakan produk barang mewah.
Bila Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% diterapkan, diperkirakan impor ponsel, komputer genggam dan tablet akan berkurang 50%. Kemudian akan terjadi penghematan devisa negara hingga U$ 1,8 milyar (Rp 20,6 triliun) dan juga potensi peningkatan devisa negara Rp 4,1 triliun.
via Tempo