"Isi ulang imanmu sebagaimana kamu isi ulang daya bateremu"
irtoh

Ponsel Dengan Harga Rp 5 Juta Dikenai Pajak Barang Mewah

Ponsel impor akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku untuk hampir semua produk ponsel impor. Demikian penjelasan dari Menteri Perindustrian M.S Hidayat pada hari Senin, 7 April 2014 di kantornya.

ponsel pajak mewah

Tujuan ponsel impor dikenakan pajak barang mewah adalah untuk mengendalikan impor dan meningkatkan ekspor industri. Pemerintah belum menetapkan spesifikasi minimal atau batas bawah dari ponsel impor yang dikenai pajak barang mewah, namun demikian bisa dikatakan hampir seluruh ponsel impor dengan harga dibawah Rp 5 juta akan turut dikenai pajak barang mewah.

Tahun lalu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pajak barang mewah 20% untuk smartphone berharga diatas Rp 5 juta. Tahun 2013, impor ponsel, komputer genggam dan tablet mencapai 55 juta unit dengan nilai U$ 3 miliar (Rp 33 trilyun). Nilai rata-rata per unitnya diasumsikan sebesar Rp 600 ribu. Sekitar 15% diantaranya diperkirakan produk barang mewah.

Bila Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% diterapkan, diperkirakan impor ponsel, komputer genggam dan tablet akan berkurang 50%. Kemudian akan terjadi penghematan devisa negara hingga U$ 1,8 milyar (Rp 20,6 triliun) dan juga potensi peningkatan devisa negara Rp 4,1 triliun.

via Tempo

R10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Handphone dan Teknologi
Hptekno. All rights reserved.
Pondok Tirta Mandala
blok S3 no 11
Depok
wiliarko_156@yahoo.co.id
Phone 0856 9430 2642