PNS wajib memakai email domain @pnsmail.go.id mulai 1 Januari 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 untuk mempercepat proses birokrasi.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. Perintahnya meminta agar PNS memakai domain email @pnsmail.go.id atau (nama instasi pns).go.id.
Masih banyak PNS yang menggunakan email non pemerintah untuk kegiatan dinas. Hal ini tentu tidak aman untuk menjaga kerahasiaan negara. Karena itulah Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah untuk komunikasi kegiatan perdinasan antar PNS.
Format email adalah nama.pns@pnsmail.go.id dimana seorang PNS hanya boleh memiliki 1 email PNSMail. Untuk mendaftar email, dapat mengunjungi www.pnsmail.go.id.
waaah lumayan ni proyek…
😛
bermanfaat sekali
bagus nih, semoga terealisasikan dengan baik