Pemerintah memiliki wacana menaikan pajak untuk smartphone hingga 200%. Ini karena pemerintah beranggapan smartphone termasuk barang mewah karena itu perlu dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPn BM ditetapkan paling rendah 10 persen, paling tinggi 200 persen. Dan kabarnya selama ini smartphone tak dikenai pajak ataupun bea masuk.
Menurut undang-undang PPn barang mewah adalah bukan barang pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu dan dibeli untuk menunjukan status sosial. Dan smartphone kategori/spesifikasi tertentu dapat dimasukan ke dalam kategori barang mewah.
Kiranya seperti ini spesifikasi smartphone yang masuk kategori barang mewah:
1. Harga kategori high end.
2. Spesifikasi tertentu, misalnya kamera resolusi besar, CPU bagus, kapasitas memory besar.
3. Desain dan material eksklusif, misalnya dari kulit, batu mulia atau material langka.
4. Memiliki sertifikasi khusus, misalnya sertifikat anti air, anti dbu, anti gores.
5. Fitur dan ragam multimedia. Semakin banyak fitur tentu semakin mahal harga smartphne tersebut.
Wacana kenaikan pajak smartphone ini disampaikan oleh Chandra Budi dari Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak pada hari Rabu 4 September 2013. Bila jadi diterapkan, maka aturan pajak smartphone ini mulai dijadwalkan dalam waktu dekat karena termasuk dalam kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor dan memperbaiki kondisi neraca perdagangan.
Tujuan pemerintah menerapkan aturan ini adalah untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat. Menurut Survei Sosisl Ekonomi Nasional yang dilakukan BPS, pengeluaran pulsa rumah tangga miskin lebih besar dari pengeluaran biaya listrik. Sedangkan listrik merupakan kebutuhan yang lebih pokok, lebih mendasar.
via berbagai sumber media nasional