Harta gono-gini dalam perceraian menjadi salah satu aspek yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang tepat. Pasal 35 UU Perkawinan mendefinisikan harta gono-gini sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak kedua pasangan. Namun, pembagian harta gono-gini seringkali menjadi sumber konflik dalam perceraian, mengingat tidak adanya ketentuan pasti dalam undang-undang mengenai hal ini. (more…)
Read more →
Read more →