"Cabut charger jika sudah full"
irtoh

Macam-Macam Zakat

Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, sudahkah menyiapkan hati?

Hal yang identik dengan Bulan Ramadhan adalah zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan wajib oleh semua muslim. Penulis sendiri punya pengalaman unik tentang pertama kalinya bisa mengeluarkan zakat fitrah pribadi. Ketika sudah memiliki penghasilan maka kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tentu tidak dibebankan kepada orang tua lagi. Walau cuma 3,5 liter beras namun jika tidak dilandasi iman sangat berat mengeluarkannya. Yaa, inilah salah satu tujuan Allah syariatkan zakat, untuk mengendalikan kita terhadap kecintaan dunia yang berlebihan.

 

Nah, zakat itu bukan hanya zakat fitrah saja loh, berikut macam-macam zakat yang wajib kita ketahui :

 

Zakat Fitrah

Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.  Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.

Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.

 

Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”

Selanjutnya, UU tersebut juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

 

Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.

 

Binatang Ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

 

Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Itulah macam-macam zakat. Semoga Allah Ta’ala melembutkan hati kita untuk ringan dalam mengeluarkan zakat dan menjaga diri kita dari hal-hal yang syubhat.

Kehati-hatian perlu diterapkan disetiap lini agar berkah hidup kita seperti memilih asuransi jiwa syariah yang konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prudential telah menyediakan produk syariah yang bisa membantu kita dalam memilih asuransi jiwa syariah, lebih lanjut dapat dipelajari agar sesuai di hati.

 

Semoga artikel ini bermanfaat ya.

wiliarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Handphone dan Teknologi
Hptekno. All rights reserved.
Pondok Tirta Mandala
blok S3 no 11
Depok
wiliarko_156@yahoo.co.id
Phone 0856 9430 2642