Peraturan baru yang dibuat oleh Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mewajibkan pelanggan kartu SIM lama untuk melakukan registrasi ulang mulai Maret 2015. Bila menolak akan dikenai sanksi berupa pemblokiran menelpon keluar dan mengirim SMS.
Bila masih diabaikan maka pelanggan masih akan diberi waktu 2 bulan perpanjangan waktu sebelum akhirnya kartu SIM hangus (kadaluarsa).
Untuk pelanggan kartu SIM baru, proses registrasi yang diperketat mulai berlaku September 2014. Bahkan operator sudah ada yang mulai menerapkannya. Disebut ketat karena untuk mendaftarkan kartu SIM tidak bisa lagi dengan mengirim SMS ke nomor 4444, melainkan harus melalui distributor utama atau besar. Pelanggan lama kartu SIM yang mendaftar ulang juga harus mendaftar melalui distributor besar.
Untuk diketahui, rata-rata distributor terbagi dalam 3 level. Dan akan disiapkan aturan distributor mana saja yang boleh memberikan input registrasi ulang. Ada kemungkinan pedagang eceran tidak lagi boleh menjual kartu SIM, sebab berdasarkan survei mereka sebenarnya tidak mendapatkan keuntungan. Bila seandainya mereka “memaksa”, maka proses registrasi tetap harus di distributor utama.
Salah satu tujuan dari proses registrasi baru/ulang ini adalah untuk mengurangi spam, bila ada tindak kejahatan bisa ditelusuri siapa distributor yang mendaftarkannya.
Daftar Dengan KTP, Kartu Pelajar Tidak Bisa
Proses registrasi kartu SIM memerlukan KTP. Kartu pelajar tidak lagi bisa digunakan untuk mendaftar. Bila pelajar ingin melakukan registrasi dapat memakai KTP orang tuanya.
Bagus buat membuat orang berpikir menipu via SMS.
bener juga mas cahaya,banyak yang suka kirim sms hadiah A hadiah Z yang isinya untuk nipu ya