Internet Indonesia terancam mati bila ISP (Internet Service Provider) merealisasikan ancamannya untuk menghentikan layanan internet. Ancaman untuk menghentikan layanan internet bermula dari dipenjarakannya Indar Atmanto, (mantan) Direktur Utama IM2.
Indar Atmanto divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi karena korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. IM2 tidak punya ijin pengoperasian jaringan frekuensi 3G dan karenanya menyewa dari Indosat yang memiliki ijin pengoperasian 3G.
Model bisnis IM2 dan Indosat ini juga diikuti oleh lebih dari 200 ISP di tanah air. Bila Indar Atmanto dapat dipenjara karena kasus ini, maka ISP lain pun juga terancam terkena kasus serupa. Kemenkominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sudah memberikan pernyataan yang membela IM2 dan Indosat sebab mereka tidak menyalahi regulasi.
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jas Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) akan menanyakan kasus ini ke Mahkamah Agung. Bila Mahkamah Agung menilai skema bisnis IM2 dan Indosat menyalahi regulasi, maka ISP akan menghentikan layanan internet mereka.
Indonesia pun akan kehilangan internet, kembali ke masa sebelum tahun 1995 ketika Internet belum masuk Indonesia.