Layanan ojek online, Gojek dan GrabBike dikritik karena tidak melindungi privasi pelanggan. Pengemudi ojek online dapat melihat nomor ponsel pelanggan. Dan akhirnya terdapat kasus dimana privasi pelanggan terganggu.
Gojek dan Grab Bike menyadari hal ini. Mereka berencana untuk memperbaiki sistem sehingga pelanggan dan pengemudi ojek dapat saling berkomunikasi tanpa nomor pelanggan ditampilkan. Atau setidaknya nomor telepon pelanggan akan disamarkan seperti misalnya 08771234XXX.
Pemerintah Indonesia juga berencana menghadirkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pada akhir tahun 2015 ini. Sehingga semua pelaku industri memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan.