"Lepaskan hedset saat pemgamen sedang bernyanyi"
irtoh

PNS Wajib Gunakan Email @pnsmail.go.id

PNS wajib memakai email domain @pnsmail.go.id mulai 1 Januari 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 untuk mempercepat proses birokrasi.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. Perintahnya meminta agar PNS memakai domain email @pnsmail.go.id atau (nama instasi pns).go.id.

Masih banyak PNS yang menggunakan email non pemerintah untuk kegiatan dinas. Hal ini tentu tidak aman untuk menjaga kerahasiaan negara. Karena itulah Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah untuk komunikasi kegiatan perdinasan antar PNS.

Format email adalah nama.pns@pnsmail.go.id dimana seorang PNS hanya boleh memiliki 1 email PNSMail. Untuk mendaftar email, dapat mengunjungi www.pnsmail.go.id.

R10

3 comments on “PNS Wajib Gunakan Email @pnsmail.go.id

  1. dihas says:

    waaah lumayan ni proyek…
    😛

  2. bagus nih, semoga terealisasikan dengan baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Handphone dan Teknologi
Hptekno. All rights reserved.
Pondok Tirta Mandala
blok S3 no 11
Depok
wiliarko_156@yahoo.co.id
Phone 0856 9430 2642