Bukan karena alasan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual Rp 6.500 per liter dari harga awal Rp 4.500 per liter. Akan tetapi guna mengurangi adanya penyalahgunaan dan tata tertib pendataan, pemerintah berencana menaikan harga kartu perdana tiap operator telekomunikasi atau lebih tepatnya membatasi harga jual minimal. Tidak tanggung-tanggung, kabar yang beredar harga minimal yang diajukan pemerintah senilai Rp 100.000. Harga yang fantastis menurut kami.
Pemerintah memberikan arahan kepada semua operator telekomunikasi bahwa untuk kartu perdana yang sudah terlanjur beredar dan tidak aktif agar di-non-aktifkan dan di daur-ulang, karena nomor tersebut masih terdata di pemerintah.
Nomor daur ulang yang akan dijual kembali wajib dicatat history-nya dan wajib dipastikan tak akan adanya kewajiban yang beralih ke pengguna berikutnya.
Dengan demikian bila aturan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi disetujui tak akan ada lagi harga kartu perdana cuma Rp 1.500, tak mudah bagi pengguna jasa telekomunikasi untuk berganti-ganti kartu.
via : tabloidpulsa